News

Aktivis Lingkungan Gun Retno Dipanggil Polda Jateng Terkait Tuduhan Halangi Pertambangan Kendeng

11 December 2025
10:10 WIB
Aktivis Lingkungan Gun Retno Dipanggil Polda Jateng Terkait Tuduhan Halangi Pertambangan Kendeng
sumber gambar : static.republika.co.id
SEMARANG -- Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah memanggil aktivis lingkungan terkemuka Pegunungan Kendeng, Gun Retno, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penghalangan aktivitas pertambangan. Pemanggilan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, ini menandai babak baru dalam konflik panjang antara masyarakat adat dan korporasi pertambangan di kawasan karst yang kaya akan sumber daya alam tersebut. Gun Retno dimintai keterangan setelah adanya laporan yang menuduhnya secara aktif menghalangi operasi penambangan, sebuah tudingan yang seringkali dialamatkan kepada para pembela lingkungan. Kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian publik luas, mengingat rekam jejak Gun Retno dalam perjuangan mempertahankan kelestarian Kendeng. Panggilan polisi ini menyoroti meningkatnya ketegangan seputar isu penambangan di wilayah vital ini.

Pemanggilan terhadap Gun Retno dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke pihak kepolisian mengenai insiden-insiden yang dianggap mengganggu jalannya kegiatan pertambangan. Sumber internal menyebutkan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kronologi kejadian serta peran yang dituduhkan kepada Gun Retno dalam setiap aksi penghalangan. Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari prosedur standar untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, guna memastikan tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi semua pihak. Proses klarifikasi menjadi langkah awal sebelum kepolisian memutuskan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam tindakan yang dituduhkan. Pihak berwenang berjanji akan menjalankan penyelidikan secara profesional dan objektif.

Gun Retno bukan nama asing dalam peta perjuangan lingkungan di Indonesia, khususnya di Pegunungan Kendeng. Ia dikenal sebagai sosok sentral dalam gerakan "Petani Kendeng Melawan", yang telah berjuang puluhan tahun menentang pembangunan pabrik semen dan eksploitasi karst untuk bahan baku. Perjuangan ini dilandasi kekhawatiran serius terhadap dampak penambangan terhadap kelestarian lingkungan, ketersediaan air, serta keberlangsungan hidup petani yang sangat bergantung pada ekosistem karst. Kawasan Pegunungan Kendeng sendiri merupakan daerah dengan nilai ekologis tinggi, berfungsi sebagai menara air bagi jutaan penduduk di sekitarnya. Aktivisme Gun Retno dan komunitasnya telah menjadi simbol perlawanan damai demi masa depan lingkungan dan masyarakat lokal.



Tuduhan "menghalangi pertambangan" kerap menjadi titik kontroversi, di mana satu pihak melihatnya sebagai tindakan melanggar hukum, sementara pihak lain menganggapnya sebagai bentuk pembelaan diri dan lingkungan yang sah. Dari sudut pandang pelapor, aksi penghalangan dapat diinterpretasikan sebagai gangguan terhadap investasi dan operasional yang telah memiliki izin resmi. Namun, bagi Gun Retno dan para pendukungnya, tindakan mereka adalah upaya terakhir untuk melindungi hak-hak lingkungan dan agraria yang terancam oleh aktivitas eksploitatif. Perbedaan fundamental dalam interpretasi ini seringkali memicu konflik yang berkepanjangan dan membawa dampak hukum bagi para aktivis. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Kasus pemanggilan Gun Retno ini bukan hanya tentang satu individu, melainkan mencerminkan dinamika yang lebih luas terkait posisi pembela lingkungan di Indonesia. Banyak aktivis lingkungan yang menghadapi kriminalisasi serupa di berbagai daerah, yang kerap dituding menghambat pembangunan atau melanggar hukum. Oleh karena itu, hasil klarifikasi dan potensi tindak lanjut dari Polda Jawa Tengah akan menjadi sorotan penting bagi organisasi hak asasi manusia dan lingkungan. Proses hukum yang transparan dan adil sangat krusial untuk mencegah penggunaan proses hukum sebagai alat membungkam suara-suara kritis terhadap proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan. Ini juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi para pembela lingkungan.

Konflik di Pegunungan Kendeng yang kini menyeret nama Gun Retno ke ranah hukum kembali menegaskan dilema antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan urgensi perlindungan lingkungan. Kasus ini menunjukkan bahwa ketegangan di Kendeng masih jauh dari kata usai dan terus membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Masyarakat dan pengamat akan terus memantau perkembangan kasus ini, berharap adanya penyelesaian yang adil dan berpihak pada keberlanjutan. Hasil dari proses hukum yang berjalan akan sangat berpengaruh tidak hanya bagi Gun Retno, tetapi juga bagi masa depan gerakan lingkungan serta bagaimana negara menempatkan posisi para pembela lingkungan di tengah derasnya arus pembangunan. Ini adalah babak krusial dalam sejarah panjang perjuangan Kendeng.

Referensi: rejogja.republika.co.id